Pertama-tama kita sangat bersyukur dan berterima kasih wa jazakumullahu khaira dengan adanya MUI sebagai ulama kita yang perlu kita dengar arahan dari mereka
Beberapa poin yang perlu kita perhatikan Informasi Terkait Fatwa MUI nomor 33 Tahun 2018 mengenai vaksin MR :
1. Fatwa dan arahan MUI adalah MUBAH
Jadi boleh melakukan vaksin untuk anak-anak kita dan hal ini bisa menghilangkan keraguan
2. BPOM menyatakan produk akhir vaksin MR tidak mengandung babi.
3. Fatwa MUI tertulis adalah dalam proses menggunakan BUKAN mengandung babi
(Mohon tidak termakan isu dan berita dari koran dan portal berita yang mengatakan vaksin MR mengandung babi)
Beberapa poin yang perlu kita perhatikan Informasi Terkait Fatwa MUI nomor 33 Tahun 2018 mengenai vaksin MR :
1. Fatwa dan arahan MUI adalah MUBAH
Jadi boleh melakukan vaksin untuk anak-anak kita dan hal ini bisa menghilangkan keraguan
2. BPOM menyatakan produk akhir vaksin MR tidak mengandung babi.
3. Fatwa MUI tertulis adalah dalam proses menggunakan BUKAN mengandung babi
(Mohon tidak termakan isu dan berita dari koran dan portal berita yang mengatakan vaksin MR mengandung babi)
sumber : www.promkes.net
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat ulama mengenai konsep istihalah dan istihlak
Kita sangat menghormati pendapat MUI yang tidak memasukkan konsep istihalah dan istihlak dalam vaksin ini.
Perlu diketahi bahwa vaksin polio injeksi (IPV= Injection polio vaccine) dalam proses pembuatannya juga masih menggunakan enzim tripsin babi sbagai katalisator, namun di hasil akhir vaksin sudah tidak ada. beberapa ulama memfatwakan membolehkan karena sudah tidak mengandung babi dengan kaidah istihalah dan istihlak
Misalnya fatwa, Majma’ Fiqih Al-Islami, dengan judul
.
(بيان للتشجيع على التطعيم ضد شلل الأطفال)
.
“Penjelasan untuk MEMOTIVASI gerakan imunisasi memberantas penyakit POLIO" [Sumber: http://www.fiqhacademy.org.sa/bayanat/30.htm]
Lembaga ini nama resminya adalah Majma’ Al-Fiqihi Al-Islami di bawah naungan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami
atau Liga Muslim Sedunia adalah organiisasi Islam Internasional terbesar yang berdiri di Makkah Al-Mukarramah pada 14 Zulhijjah 1381 H/Mei 1962 M oleh 22 Negara Islam
4. Dalam fatwa ini, MUI mengakui bahwa vaksin adalah satu-satunyanya metode imunisasi. Adapun metode lain yang diklaim bisa menggantikan vaksin, ternyata oleh MUI tidak dianggap bisa menggantikan vaksin. Apabila bisa menggantikan, tentu tidak ada istilah darurat syariyyah.
Hendaknya tidak ada pihak yang mengklaim bahwa: vaksin tidak dibutuhkan dan mengklaim bahwa mereka punya alternatifnya
5. Perlu diketahui bahwa negara-negara Islam juga memakai memakai produk vaksin polio dan mewajibkan vaksin bagi penduduknya seperti Saudi dan negara Islam lainnya
Kita sangat menghormati pendapat MUI yang tidak memasukkan konsep istihalah dan istihlak dalam vaksin ini.
Perlu diketahi bahwa vaksin polio injeksi (IPV= Injection polio vaccine) dalam proses pembuatannya juga masih menggunakan enzim tripsin babi sbagai katalisator, namun di hasil akhir vaksin sudah tidak ada. beberapa ulama memfatwakan membolehkan karena sudah tidak mengandung babi dengan kaidah istihalah dan istihlak
Misalnya fatwa, Majma’ Fiqih Al-Islami, dengan judul
.
(بيان للتشجيع على التطعيم ضد شلل الأطفال)
.
“Penjelasan untuk MEMOTIVASI gerakan imunisasi memberantas penyakit POLIO" [Sumber: http://www.fiqhacademy.org.sa/bayanat/30.htm]
Lembaga ini nama resminya adalah Majma’ Al-Fiqihi Al-Islami di bawah naungan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami
atau Liga Muslim Sedunia adalah organiisasi Islam Internasional terbesar yang berdiri di Makkah Al-Mukarramah pada 14 Zulhijjah 1381 H/Mei 1962 M oleh 22 Negara Islam
4. Dalam fatwa ini, MUI mengakui bahwa vaksin adalah satu-satunyanya metode imunisasi. Adapun metode lain yang diklaim bisa menggantikan vaksin, ternyata oleh MUI tidak dianggap bisa menggantikan vaksin. Apabila bisa menggantikan, tentu tidak ada istilah darurat syariyyah.
Hendaknya tidak ada pihak yang mengklaim bahwa: vaksin tidak dibutuhkan dan mengklaim bahwa mereka punya alternatifnya
5. Perlu diketahui bahwa negara-negara Islam juga memakai memakai produk vaksin polio dan mewajibkan vaksin bagi penduduknya seperti Saudi dan negara Islam lainnya
6. Hendaknya kita lebih percaya kepada ahlinya, sebagaimana arahan MUI:
"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal."
Hendaknya kita jauhi opini atau pendapat yang bukan ahlinya, yaitu info beberapa oknum yang menyebarkan info tidak benar mengenai vaksin (yang oknum ini bukan ahli vaksin dan ahli agama tetapi berbicara tentang vaksin) mereka mengatakan vaksin itu tidak penting, "buat apa vaksin", vaksin konspirasi dan program depopulasi vaksin bahaya dll
Jika ulama kita di MUI percaya dengan para ahli berupa dokter dan tenaga kesehatan, semoga kaum muslimin juga percaya
7. Ilmuwan muslim akan terus mengupayakan arahan MUI agar mencari dan meneliti vaksin yang tidak menggunakan babi dalam pembuatannya. Hanya saja penelitian ini butuh waktu dan cukup lama.
Secara umum WHO dan ilmuwan dunia sudah berusaha meneliti vaksin tanpa ada unsur binatang. Memakai enzim dari sapi pun akan menimbulkan pertentangan, terutama dari negara india dan sekitarnya.
Kita doakan semoga ilmuwan muslim bisa segera menemukan vaksin yang tanpa menggunakan bahan hewani sama sekali.
"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal."
Hendaknya kita jauhi opini atau pendapat yang bukan ahlinya, yaitu info beberapa oknum yang menyebarkan info tidak benar mengenai vaksin (yang oknum ini bukan ahli vaksin dan ahli agama tetapi berbicara tentang vaksin) mereka mengatakan vaksin itu tidak penting, "buat apa vaksin", vaksin konspirasi dan program depopulasi vaksin bahaya dll
Jika ulama kita di MUI percaya dengan para ahli berupa dokter dan tenaga kesehatan, semoga kaum muslimin juga percaya
7. Ilmuwan muslim akan terus mengupayakan arahan MUI agar mencari dan meneliti vaksin yang tidak menggunakan babi dalam pembuatannya. Hanya saja penelitian ini butuh waktu dan cukup lama.
Secara umum WHO dan ilmuwan dunia sudah berusaha meneliti vaksin tanpa ada unsur binatang. Memakai enzim dari sapi pun akan menimbulkan pertentangan, terutama dari negara india dan sekitarnya.
Kita doakan semoga ilmuwan muslim bisa segera menemukan vaksin yang tanpa menggunakan bahan hewani sama sekali.
Demikian semoga bermanfaat
Tertanda:
1. dr. Siti Aisyah Ekg Binti Ismail, MARS
2. dr. Arifianto Apin Sp.A
3. dr. M. Saifuddin Hakim, M.Sc
4. dr. Annisa Karnadi, IBCLC
5. dr. Piprim Yanuarso Sp.A(K)
6. dr. Any Safarodiyah Yasin, M.Gz
7. dr. Ika Fajarwati, MARS
8. dr. Farian Sakinah M.Sc
9. dr. Raehanul Bahraen
1. dr. Siti Aisyah Ekg Binti Ismail, MARS
2. dr. Arifianto Apin Sp.A
3. dr. M. Saifuddin Hakim, M.Sc
4. dr. Annisa Karnadi, IBCLC
5. dr. Piprim Yanuarso Sp.A(K)
6. dr. Any Safarodiyah Yasin, M.Gz
7. dr. Ika Fajarwati, MARS
8. dr. Farian Sakinah M.Sc
9. dr. Raehanul Bahraen
0 komentar:
Post a Comment