Mengenal Vaksin MR (Measles Rubella)

Tahun 2011, World Health Organization (WHO) merekomendasikan seluruh negara yang belum memasukkan vaksin rubella untuk memasukkan vaksin rubella dalam program imunisasi rutin.

Komite Penasehat Ahli Imunisasi nasional (ITAGI) juga mengeluarkan rekomendasi mengenai introduksi vaksin rubella, diharapka pemerintah mengintegrasikan vaksin Measles Rubella ke dalam program imunisasi nasional untuk menurunkan angka kejadian penyakit rubella dan Sindroma Rubella Kongenital (CRS), baca Bahaya Congenital Rubella Syndrome (CRS)


Vaksin rubella tersedia dalam bentuk monovalen maupun dikombinasi dengan virus lain misalnya dengan campak (Measles Rubella/MR) atau dengan Campak dan Parotis (Measles Mumps Rubella / MMR). Semua vaksin rubella dapat menimbulkan serokonversi sebesar 95% atau lebih setelah pemberian satu dosis vaksin dan efikasi vaksin diperkirakan sekitar 90-100%.

Sumber: Dinkes Kab Blitar

Vaksin rubella adalah vaksin hidup yang dilemahkan (live attenuated), berupa serbuk kering dengan pelarut. Kemasan vaksin yaitu untuk 10 dosis per vial.

Vaksin MR diberikan secara sub kutan dengan dosis 0,5 ml. Vaksin hanya boleh dilarutkan dengan pelarut yang disediakan dari produsen yang sama. Vaksin yang telah dilarutkan harus segera digunakan paling lambat sampai 6 jam setelah dilarutkan.

Kontra indikasi pemberian vaksin MR yaitu pada ndividu yang sedang dalam terapi kortikosteroid, immunosupresan dan radioterapi; wanita hamil; leukemia, anemia berat dan kelainan darah lainnya; kelainan fungsi ginjal berat; gagal jantung; setelah pemberian gamma globulin atau tranfusi darah; riwayat alergi terhadap komponen vaksin (neomicyn).

Pemberian imunisasi MR sebaiknya ditunda apabila anak dalam keadaan sakit seperti demam, batuk, pilek, dan diare.

Sumber: Dinkes Prov Jatim

Pastikan vaksin MR yang digunakan kondisinya baik. Pada tutup vial vaksin terdapat indikator paparan suhu panas berupa Vaccine Vial Monitor (VVM). Vaksin yang boleh digunakan hanyalah vaksin dengan kondisi VVM A atau B. Seetelah vaksin dioplos dengan pelarut pastikan suhunya tetap terjaga 2-8'C dan hanya dapat digunakan dalam batas waktu 6 (enam) jam setelah dioplos.


Sumber Referensi:
Paket Advokasi Imunisasi Massal
CAMPAK-RUBELLA
Agustus-September 2017
Kementerian Kesehatan RI


SAMBUTAN BUPATI BLITAR DALAM ACARA PENCANANGAN KAMPANYE DAN INTRODUKSI IMUNISASI MEASLES RUBELLA (MR) DI KABUPATEN BLITAR

Assalamu’alaikum Wr Wb

Salam sejahtera untuk kita semua

Yth. Sdr. Forpimda beserta ibu
Yang saya hormati :
·     Sdr. Ketua Komisi IV DPRD Kab Blitar beserta anggota,
·     Sdr. Sekretaris Daerah Kab.Blitar,
·     Sdr. Kepala  OPD  se-Kab. Blitar,
·     Sdri. Ketua TP PKK Kabupaten Blitar
·     Sdri. Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Blitar
·     Sdri. Ketua Muslimat Cab Kab Blitar
·     Sdri. Ketua Fatayat Cab Kab Blitar
·     Sdri. Ketua Aisyiyah Cab Kab Blitar
·     Sdr. Camat Udanawu & Seluruh Camat beserta Ketua TP PKK Kecamatan se Kabupaten  Blitar.
·     Sdr.   Kepala    Puskesmas beserta Pemegang Program Imunisasi se Kabupaten Blitar.
·     Sdr. Kepala Desa beserta Ketua TP PKK Desa se Kecamatan Udanawu,
·     Para Dokter Spesialis Anak yang tergabung dalam Pokja Kampanye MR
·     Para Tokoh Masyarakat Se Kecamatan Udanawu,
·     Undangan, dan seluruh  hadirin yang berbahagia.


Mengawali sambutan ini, marilah kita semua menghaturkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan limpahan rahmat karunia, hidayah dan inayah-Nya, kepada kita semua, sehingga hari ini kita dapat saling bertemu dalam keadaan sehat wal-afiat, guna mengahadiri dan mengikuti acara “Pencanangan Kampanye Dan Introduksi Imunisasi Measles-Rubella (MR)”.

Sholawat dan Salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita  Nabi Besar Muhammad SAW yang selalu kita nantikan Syafaatnya mulai detik ini hingga di Yaumil Akhir nanti.  



Bapak/ibu undangan yang saya hormati.

·   Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai eliminasi penyakit campak dan pengendalian penyakit rubella/kecacatan yang disebabkan oleh infeksi rubella saat kehamilan (Congenital Rubella Syndrome) pada tahun 2020.

·    Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk mempercepat pencapaian tujuan tersebut adalah dengan melaksanakan kampanye (imunisasi massal) dan introduksi imunisasi Campak/Measles dan Rubella (MR).

·   Imunisasi massal MR ini bertujuan untuk memutus transmisi penularan virus campak dan rubella yang ada di masyarakat.

·   Dalam rangka menyukseskan imunisasi massal dan introduksi imunisasi MR 2017, Saya mengajak Dinas / Lembaga terkait, beserta perangkat kerjanya, Organisasi Masyarakat Sipil, dan lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam imunisasi massal MR.



Hadirin yang saya hormati,
·    Sasaran pelaksanaan kegiatan imunisasi massal MR adalah seluruh anak usia 9 bulan sampai dengan 15 tahun yang berjumlah sekitar 67 juta (Seluruh Jawa). Sedangkan di Kab Blitar sasaran imunisasi MR berjumlah kurang lebih 260.000 anak.

·                 Untuk Tahap I
Imunisasi massal MR 2017 dilaksanakan di 6 provinsi di seluruh Pulau Jawa yang dilaksanakan pada bulan Agustus dan September 2017.

Untuk Tahap II
            Imunisasi Massal  MR dilaksanakan di seluruh Propinsi diluar Pulau             Jawa yang                        dilaksanakan  pada bulan Agustus dan September 2018

·  Di Kabupaten Blitar, Imunisasi MR pada bulan Agustus 2017 akan dilaksanakan di Posyandu posyandu, polindes, ponkesdes, puskesmas pembantu, puskesmas, dan pos imunisasi lainnya dengan sasaran bayi usia 9 bulan sampai dengan anak usia 6 Tahun.

·    Selanjutnya pada bulan September 2017 Imunisasi MR akan dilakukan diseluruh sekolah yang terdiri dari sekolah SD/MI/Sederajat, SDLB dan SMP/MTS/sederajat dan SMPLB.

·    Imunisasi MR ini diberikan tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya. Imunisasi MR ini bersifat wajib dan tidak memerlukan ijin tertulis/ individual informed consent.



Hadirin undangan yang berbahagia

·   Imunisasi MR ini tidak akan bisa berjalan dengan baik apabila tidak didukung oleh seluruh Lintas Sektor

·  Saya mengharapkan Sdr Kepala Dinas Pendidikan dan Sdr.Kepala Kantor Kemenag agar terus mendukung demi suksesnya program Imunisasi MR ini. Terimakasih atas dukungannya dalam menyediakan dan memvalidasi data-data sasaran utama imunisasi massal, membantu membuat surat edaran dan sosialisasi agar imunisasi massal ini sukses dilaksanakan dan menjangkau sasaran secara optimal (minimal 95%).

·   Peran Tim Penggerak PKK di tiap tingkatan, tokoh masyarakat  alim ulama serta para pengasuh Pondok Pesantren  sangat diharapkan dalam penyuluhan dan penggerakan sasaran agar masyarakat luas dapat menerima informasi terkait tentang tujuan, waktu, jadwal, dan dapat menggerakkan kelompok sasaran imunisasi massal ini agar datang sesuai waktu pelayanan.

·   Saya juga mengharapkan Organisasi Profesi (IDAI, IDI, IBI, PPNI, PERSI, dll) agar mendukung kegiatan imunisasi massal dan introduksi imunisasi MR ini dengan membuat surat edaran ke masing-masing anggotanya untuk mendukung pelaksanaan imunisasi massal dan introduksi MR ini dan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.

·    Seluruh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan diminta untuk mengajak para orang tua dan wali agar membawa anak-anak mereka ke tempat-tempat pelayanan imunisasi massal MR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.



Hadirin undangan yang saya hormati,

·   Guna  membangun kepekaan dan kesadaran masyarakat tentang pelaksanaan imunisasi massal MR ini, kami mengajak partisipasi media massa (cetak dan elektronik (radio, TV) untuk menerbitkan berbagai berita , wawancara, dialog, pesan layanan masyarakat, pengumuman publik, dan diskusi terkait dengan imunisasi MR ini

·   Saya menghimbau berbagai organisasi profesi terkait, pihak swasta, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, untuk terlibat aktif membantu menyukseskan pelaksanaan imunisasi massal ini.
·   
     Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan ini dengan membawa anak-anak usia 9 bulan sampai dengan usia kurang dari 15 tahun untuk datang ke sekolah-sekolah, Puskesmas, Posyandu, Polindes, dan berbagai fasilitas kesehatan untuk mendapatkan imunisasi MR sesuai waktu yang telah ditentukan.



Hadirin undangan yang saya hormati,
·   Lebih dari 150 Negara telah melaksanakan imunisasi MR sejak tahun 1970. Kita akan mengikuti negara-negara ini dalam memperkenalkan imunisasi MR melalui imunisasi massal

·   Dan selanjutnya imunisasi MR ini akan menjadi bagian dari imunisasi rutin (bagi anak berusia 9 bulan, 18 bulan dan murid kelas 1 SD) mulai bulan oktober tahun 2017 di Pulau Jawa.

     Demikianlah sambutan dari saya semoga Kampanye MR di Kabupaten Blitar dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

    Seluruh sasaran (anak usia 9 bl s.d 15 tahun) di Kabupaten Blitar tidak ada yang terlewat untuk imunisasi.




Mari bersama kita sukseskan Kampanye dan Introduksi MR 2017 !!!!

Untuk Kabupaten Blitar yang lebih sehat.

Terimakasih.

Wassalamualaikum Wr Wb

“KITA KOMPAK....BISA!!!!”

Blitar, 27 Juli 2017
BUPATI BLITAR



Drs. H. Rijanto, MM

Mengapa Harus Dilakukan Imunisasi Campak/Measles Rubella (MR)


                  Imunisasi merupakan upaya pencegahan yang terbukti sangat cost effective. Banyak kematian dan kecacatan yang disebabkan oleh penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.

Sumber : Persakmi

                Campak merupakan penyakit yang sangat mudah menular yang disebabkan oleh virus dan ditularkan melalui batuk dan bersin. Penyakit ini sangat berpotensi menjadi wabah apabila cakupan imunisasi rendah dan kekebalan kelompok / herd immunity tidak terbentuk. Ketika seseorang terkena campak, 90% orang yang berinteraksi erat dengan penderita dapat tertular jika mereka belum kebal terhadap campak. Seseorang dapat kebal jika telah diimunisasi atau terinfeksi virus campak. 

               Pada tahu­n 2000 lebih dari 562.000 anak per tahun meninggal di seluruh dunia karena komplikasi penyakit campak . Dengan pemberian imunisasi campak dan berbagai upaya yang telah dilakukan, maka pada tahun 2014 kematian akibat campak menurun menjadi 115.000 per tahun dengan perkiraan 314 anak per hari atau 13 kematian setiap jamnya.

Sumber : Persakmi

                   Rubella adalah penyakit akut dan ringan yang sering menginfeksi anak dan dewasa muda yang rentan, akan tetapi yang menjadi perhatian dalam kesehatan masyarakat adalah efek teratogenik apabila rubella ini menyerang pada wanita hamil pada trimester pertama. Infeksi rubella yang terjadi sebelum konsepsi dan selama awal kehamilan dapat menyebabkan abortus, kematian janin, atau syndrome rubella conginetal (CRS) pada bayi yang dilahirkan.

              Di Indonesia, rubella merupakah salah satu masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan upaya pencegahan efektif. Data surveilans selama lima tahun terakhir menunjukan 70% kasus rubella terjadi pada kelompok usia <15 tahun. Selain itu, berdasarkan studi tentang estimasi beban penyakit CRS di Indonesia pada tahun 2013 diperkirakan terdapat 2767 kasus CRS, 82/100.000 terjadi pada usia ibu 15-19 tahun dan menurun menjadi 47/100.000 pada ibu usia 40-44 tahun.

Sumber : Persakmi

                  Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai eliminasi campak dan pengendalian Rubella/Congenital Rubella Syndrome (CRS) pada tahun 2020. Strategi yang dilakukan untuk mencapai target antara lain adalah dengan Pelaksanaan Kampanye vaksin MR pada anak usia 9 bulan hingga 15 tahun. Fase 1 bulan Agustus-September 2017 di seluruh Pulau Jawa  dan Introduksi vaksin MR ke dalam program imunisasi rutin pada bulan Oktober 2017 dan 2018.

                 Berdasarkan data surveilans dan cakupan imunisasi di Kabupaten Blitar, Kejadian Luar Biasa Penyakit Campak masih terjadi setiap tahun dan masih ada desa yg belum mencapai UCI Desa maka imunisasi campak rutin saja belum cukup untuk mencapai target eliminasi campak.

Sumber : Persakmi

              Untuk akselerasi pengendalian rubella/CRS maka perlu dilakukan kampanye imunisasi tambahan sebelum introduksi vaksin MR ke dalam imunisasi rutin. Untuk itu diperlukan kampanye pemberian imunisasi imunisasi MR pada anak usia 9 bulan sampai dengan <15 tahun. Sasaran Kampanye MR tahun 2017 sebanyak 6,7 juta (Seluruh Indonesia). Sedangkan Kab Blitar sasarannya mencapai kurang lebih 261.000 anak.

                Pemberian imunisasi MR pada usia 9 bulan sampai dengan <15 tahun dengan cakupan tinggi (minimal 95%) dan merata diharapkan akan membentuk imunitas kelompok (herd immunity), sehingga dapat mengurangi transmisi virus ke usia yang lebih dewasa dan melindungi kelompok tersebut ketika memasuki usia reproduksi.

Sumber : Persakmi


Sumber Referensi:
Kemeterian Kesehatan Republik Indonesia
Tahun 2017


Seruan Aksi Kampanye Dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR) di Kabupaten Blitar


·       Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai eliminasi penyakit campak dan pengendalian penyakit rubella/kecacatan yang disebabkan oleh infeksi rubella saat kehamilan (Congenital Rubella Syndrome) pada tahun 2020. Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk mempercepat pencapaian tujuan tersebut adalah dengan melaksanakan kampanye (imunisasi massal) dan introduksi imunisasi Campak/Measles dan Rubella (MR). Imunisasi massal MR ini bertujuan untuk memutus transmisi penularan virus campak dan rubella yang ada di masyarakat.

Sumber : Dinkes Kab Blitar 

·           Dalam rangka menyukseskan imunisasi massal dan introduksi imunisasi MR 2017, kami mengajak Dinas / Lembaga terkait, beserta perangkat kerjanya, Organisasi Masyarakat Sipil, dan lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam imunisasi massal MR. Sasaran pelaksanaan kegiatan imunisasi massal MR adalah seluruh anak usia 9 bulan sampai dengan 15 tahun yang berjumlah sekitar 67 juta (Seluruh Jawa). Sedangkan di Kab Blitar sasaran imunisasi MR berjumlah kurang lebih 260.000 anak. Imunisasi massal MR 2017 dilaksanakan di 6 provinsi di seluruh Pulau Jawa.

                  Di Kabupaten Blitar, Imunisasi MR pada bulan Agustus 2017 akan dilaksanakan di Posyandu-posyandu, polindes, ponkesdes, puskesmas pembantu, puskesmas, dan pos imunisasi lainnya. Selanjutnya pada bulan September 2017 Imunisasi MR akan dilakukan diseluruh sekolah yang terdiri dari sekolah SD/MI/Sederajat, SDLB dan SMP/MTS/sederajat dan SMPLB. Imunisasi MR ini diberikan tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya. Imunisasi MR ini bersifat wajib dan tidak memerlukan ijin tertulis/ individual informed consent.
  
Sumber : Dinkes Kab Blitar

·              Melalui SK Bupati Blitar Nomor 188/209/409.06/KPTS/2017 telah ditetapkan Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR) Tahun 2017 yang bertugas menyelenggarakan secara menyeluruh kegiatan kampanye imunisasi MR, introduksi vaksin MR dan tahapan pemeliharaan menuju dan mempertahankan status eliminasi campak. Kelompok kerja ini terdiri dari lima bidang yaitu : Perencanaan, Logistik, Pelaksanaan, Komunikasi, serta Monitoring & Evaluasi.

               Imunisasi MR ini tidak akan bisa berjalan dengan baik apabila tidak didukung oleh seluruh Lintas Sektor.
                    Peran Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag sangat penting khususnya dalam menyediakan dan memvalidasi data-data sasaran utama imunisasi massal, membantu membuat surat edaran dan sosialisasi agar imunisasi massal ini sukses dilaksanakan dan menjangkau sasaran secara optimal (minimal 95%).
             Peran Tim Penggerak PKK di tiap tingkatan, tokoh masyarakat dan alim ulama sangat diharapkan dalam penyuluhan dan penggerakan sasaran agar masyarakat luas dapat menerima informasi terkait tentang tujuan, waktu, jadwal, dan dapat menggerakkan kelompok sasaran imunisasi massal ini agar datang sesuai waktu pelayanan. 
                      Organisasi Profesi (IDAI, IDI, IBI, PPNI, PERSI, dll) agar mendukung kegiatan imunisasi massal dan introduksi imunisasi MR ini dengan membuat surat edaran ke masing-masing anggotanya untuk mendukung pelaksanaan imunisasi massal dan introduksi MR ini dan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.
                       Seluruh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan diminta untuk mengajak para orang tua dan wali agar membawa anak-anak mereka ke tempat-tempat pelayanan imunisasi massal MR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Sumber : Dinkes Kab Blitar

                        Guna  membangun kepekaan dan kesadaran masyarakat tentang pelaksanaan imunisasi massal MR ini, kami mengajak partisipasi media massa (cetak dan elektronik (radio, TV) dalam menerbitkan berbagai berita , wawancara, dialog, pesan layanan masyarakat, pengumuman publik, dan diskusi. Kami menghimbau berbagai organisasi profesi terkait, pihak swasta, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, untuk terlibat aktif membantu menyukseskan pelaksanaan imunisasi massal ini.

·               Lebih dari 150 Negara telah melaksanakan imunisasi MR sejak tahun 1970. Kita akan mengikuti negara-negara ini dalam memperkenalkan imunisasi MR melalui imunisasi massal. Dan selanjutnya imunisasi MR ini akan menjadi bagian dari imunisasi rutin (bagi anak berusia 9 bulan, 18 bulan dan murid kelas 1 SD) mulai bulan oktober tahun 2017 di Pulau Jawa. 

Sumber : Dinkes Kab Blitar

                 Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan ini dengan membawa anak-anak usia 9 bulan sampai dengan usia kurang dari 15 tahun untuk datang ke sekolah-sekolah, Puskesmas, Posyandu, Polindes, dan berbagai fasilitas kesehatan untuk mendapatkan imunisasi MR sesuai waktu yang telah ditentukan.


Sumber Referensi :
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
2017

KRITERIA ISTITHAAH KESEHATAN JAMAAH HAJI

Merujuk pada Fiqih Islam, bahwa salah satu komponen "Syarat Wajib" dalam menunaikan ibadah haji adalah "Istithaah". Oleh sebab itu orang yang hendak melakukan ibadah haji harus dalam kondisi Istithaah. Hal ini diperlukan agar orang tersebut dapat lancar tanpa halangan berarti ketika melaksanakan ibadah haji. Acuan untuk menentukan kriteria Istithaah yaitu melalui pemeriksaan kesehatan. Calon Jamaah Haji sebelum berangkat ke tanah suci wajib melakukan pemeriksaan kesehatan sebanyak 2 kali.

Sumber : kilasjambi.com

Berdasarkan pemeriksaan kesehatan ke 2 maka calon jamaah haji bisa ditetapkan kriteria Istithaah Kesehatannya. Kriteria Istithaah Kesehatan Haji menurut Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 yaitu :

A. Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji

Jamaah haji memenuhi syarat istithaah kesehatan adalah jamaah haji yang mampu mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan orang lain, obat-obatan, alat. Jamaah haji tersebut harus memiliki tingkat kebugaran minimal CUKUP.

B. Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji Dengan Pendampingan.

Jamaah haji yang memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan pendampingan adalah jamaah haji berusia 60 tahun atau lebih dan/atau menderita penyakit tertentu yang tidak masuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat istittaah sementara dan/atau kriteria penyakit yang tidak memenuhi syarat istithaah. Pendamping yang dimaksud bisa berupa orang, obat, atau alat kesehatan.

Jamaah haji yang ditetapkan sebagai jamaah haji memenuhi syarat dengan pendampingan harus diperhitungkan dengan cermat. Pendampingan yang dinmaksud adalah satu kesatuan dengan diagnosis yang menjadi dasar penetapan Istithaah kesehatan.


Sumber : antaranews.com

C. Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji Untuk Sementara.

Jamaah haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara adalah jamaah haji yang kondisinya :

  1. Tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang sah. Jamaah haji yang belum mendapatkan imunisasi/vaksinasi meningitis meningokokus.
  2. Menderita penyakit tertentu yang masih punya peluang sembuh, antara lain tuberculosis BTA Positif, Tuberculosis Multi Drug Resisten, Diabetes Melitus Tidak Terkontrol, Hipertiroid, HIV-AIDS dengan diare kronik, stroke akut, perdarahan saluran cerna, dan anemia gravis.
  3. Suspek dan/atau confirm penyakit menular yang berpotensi wabah.
  4. Psikosa akut (gangguan mental/depresi)
  5. Fraktur (patah) tungkai yang membutuhkan immobilisasi.
  6. Fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis
  7. Hamil yang diprediksi usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu (saat keberangkatan).
Jamaah yang memiliki kondisi atau penyakit yang tergolong kriteria tidak memenuhi syarat istithaah sementara seperti diatas, harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal agar jamaah haji tersebut dapat segera memenuhi syarat istithaah.

Sumber : kompasiana.com

D. Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji.

Jamaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan adalah calon jamaah haji dengan kondisi:
  1. Kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain penyakit paru obstruksi kronis (PPOK) derajat IV, gagal jantung stadium IV, gagal ginjal kronik stadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialis regular, AIDS Stadium IV dengan infeksi opportunistik, stroke hemoragic luas.
  2. Gangguan jiwa berat antara lain skizofrenia berat, dimensia berat, dan retardasi mental berat
  3. Jemaah haji dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain keganasan stadium akhir, totally drug resistance tuberculosis, sirosis dan hepatoma dekompensata.
Jemaah dengan kriteria tidak memenuhi syarat istithaah harus difasilitasi untuk mendapatkan pelayanan maksimal dan informasi tentang kriteria istithaah harus dipahami oleh pemeriksa kesehatan di semua tingkat pelayanan kesehatan serta keluarga jemaah haji. Penyampaian kriteria tidak memenuhi syarat istithaah kepada jamaah disampaikan oleh tim penyelenggara kesehatan haji kab/kota dalam suasana kekeluargaan dan agamis agar jamaah dan keluarganya dapat memahami hal tersebut.
Sumber : news.okezone.com


Anda adalah Calon Jamaah Haji ? Anda termasuk kriteria Istithaah yang mana ?




Sumber Referensi :
Permenkes Nomor 15 Tahun 2016