KRITERIA ISTITHAAH KESEHATAN JAMAAH HAJI

Merujuk pada Fiqih Islam, bahwa salah satu komponen "Syarat Wajib" dalam menunaikan ibadah haji adalah "Istithaah". Oleh sebab itu orang yang hendak melakukan ibadah haji harus dalam kondisi Istithaah. Hal ini diperlukan agar orang tersebut dapat lancar tanpa halangan berarti ketika melaksanakan ibadah haji. Acuan untuk menentukan kriteria Istithaah yaitu melalui pemeriksaan kesehatan. Calon Jamaah Haji sebelum berangkat ke tanah suci wajib melakukan pemeriksaan kesehatan sebanyak 2 kali.

Sumber : kilasjambi.com

Berdasarkan pemeriksaan kesehatan ke 2 maka calon jamaah haji bisa ditetapkan kriteria Istithaah Kesehatannya. Kriteria Istithaah Kesehatan Haji menurut Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 yaitu :

A. Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji

Jamaah haji memenuhi syarat istithaah kesehatan adalah jamaah haji yang mampu mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan orang lain, obat-obatan, alat. Jamaah haji tersebut harus memiliki tingkat kebugaran minimal CUKUP.

B. Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji Dengan Pendampingan.

Jamaah haji yang memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan pendampingan adalah jamaah haji berusia 60 tahun atau lebih dan/atau menderita penyakit tertentu yang tidak masuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat istittaah sementara dan/atau kriteria penyakit yang tidak memenuhi syarat istithaah. Pendamping yang dimaksud bisa berupa orang, obat, atau alat kesehatan.

Jamaah haji yang ditetapkan sebagai jamaah haji memenuhi syarat dengan pendampingan harus diperhitungkan dengan cermat. Pendampingan yang dinmaksud adalah satu kesatuan dengan diagnosis yang menjadi dasar penetapan Istithaah kesehatan.


Sumber : antaranews.com

C. Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji Untuk Sementara.

Jamaah haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara adalah jamaah haji yang kondisinya :

  1. Tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang sah. Jamaah haji yang belum mendapatkan imunisasi/vaksinasi meningitis meningokokus.
  2. Menderita penyakit tertentu yang masih punya peluang sembuh, antara lain tuberculosis BTA Positif, Tuberculosis Multi Drug Resisten, Diabetes Melitus Tidak Terkontrol, Hipertiroid, HIV-AIDS dengan diare kronik, stroke akut, perdarahan saluran cerna, dan anemia gravis.
  3. Suspek dan/atau confirm penyakit menular yang berpotensi wabah.
  4. Psikosa akut (gangguan mental/depresi)
  5. Fraktur (patah) tungkai yang membutuhkan immobilisasi.
  6. Fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis
  7. Hamil yang diprediksi usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu (saat keberangkatan).
Jamaah yang memiliki kondisi atau penyakit yang tergolong kriteria tidak memenuhi syarat istithaah sementara seperti diatas, harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal agar jamaah haji tersebut dapat segera memenuhi syarat istithaah.

Sumber : kompasiana.com

D. Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji.

Jamaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan adalah calon jamaah haji dengan kondisi:
  1. Kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain penyakit paru obstruksi kronis (PPOK) derajat IV, gagal jantung stadium IV, gagal ginjal kronik stadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialis regular, AIDS Stadium IV dengan infeksi opportunistik, stroke hemoragic luas.
  2. Gangguan jiwa berat antara lain skizofrenia berat, dimensia berat, dan retardasi mental berat
  3. Jemaah haji dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain keganasan stadium akhir, totally drug resistance tuberculosis, sirosis dan hepatoma dekompensata.
Jemaah dengan kriteria tidak memenuhi syarat istithaah harus difasilitasi untuk mendapatkan pelayanan maksimal dan informasi tentang kriteria istithaah harus dipahami oleh pemeriksa kesehatan di semua tingkat pelayanan kesehatan serta keluarga jemaah haji. Penyampaian kriteria tidak memenuhi syarat istithaah kepada jamaah disampaikan oleh tim penyelenggara kesehatan haji kab/kota dalam suasana kekeluargaan dan agamis agar jamaah dan keluarganya dapat memahami hal tersebut.
Sumber : news.okezone.com


Anda adalah Calon Jamaah Haji ? Anda termasuk kriteria Istithaah yang mana ?




Sumber Referensi :
Permenkes Nomor 15 Tahun 2016

0 komentar:

Post a Comment