Showing posts with label Imunisasi. Show all posts
Showing posts with label Imunisasi. Show all posts

VAKSIN MR HALAL ATAU HARAM ?

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor :  33 Tahun 2018
 
Tentang
 
PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI  SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

 
Dengan bertawakal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :   FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI


Pertama    : Ketentuan Hukum

1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :

a.  Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)

b.  Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci

c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
 
Kedua    :    Rekomendasi

1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.


Ketiga      : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.


Ditetapkan di    : Jakarta
Pada tanggal    :   
08 Dzulhijjah 1439 H
20  Agustus       2018 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA


PROF.DR.H. HASANUDDIN AF., MA
Ketua

DR.H. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretari



APAKAH VAKSIN MR HARAM ?

Pertama-tama kita sangat bersyukur dan berterima kasih wa jazakumullahu khaira dengan adanya MUI sebagai ulama kita yang perlu kita dengar arahan dari mereka

Beberapa poin yang perlu kita perhatikan Informasi Terkait Fatwa MUI nomor 33 Tahun 2018 mengenai vaksin MR :

1. Fatwa dan arahan MUI adalah MUBAH
Jadi boleh melakukan vaksin untuk anak-anak kita dan hal ini bisa menghilangkan keraguan

2. BPOM menyatakan produk akhir vaksin MR tidak mengandung babi.

3. Fatwa MUI tertulis adalah dalam proses menggunakan BUKAN mengandung babi
(Mohon tidak termakan isu dan berita dari koran dan portal berita yang mengatakan vaksin MR mengandung babi)


 sumber : www.promkes.net
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat ulama mengenai konsep istihalah dan istihlak
Kita sangat menghormati pendapat MUI yang tidak memasukkan konsep istihalah dan istihlak dalam vaksin ini.

Perlu diketahi bahwa vaksin polio injeksi (IPV= Injection polio vaccine) dalam proses pembuatannya juga masih menggunakan enzim tripsin babi sbagai katalisator, namun di hasil akhir vaksin sudah tidak ada. beberapa ulama memfatwakan membolehkan karena sudah tidak mengandung babi dengan kaidah istihalah dan istihlak

Misalnya fatwa, Majma’ Fiqih Al-Islami, dengan judul
.
(بيان للتشجيع على التطعيم ضد شلل الأطفال)
.
“Penjelasan untuk MEMOTIVASI gerakan imunisasi memberantas penyakit POLIO" [Sumber: http://www.fiqhacademy.org.sa/bayanat/30.htm]

Lembaga ini nama resminya adalah Majma’ Al-Fiqihi Al-Islami di bawah naungan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami
atau Liga Muslim Sedunia adalah organiisasi Islam Internasional terbesar yang berdiri di Makkah Al-Mukarramah pada 14 Zulhijjah 1381 H/Mei 1962 M oleh 22 Negara Islam

4. Dalam fatwa ini, MUI mengakui bahwa vaksin adalah satu-satunyanya metode imunisasi. Adapun metode lain yang diklaim bisa menggantikan vaksin, ternyata oleh MUI tidak dianggap bisa menggantikan vaksin. Apabila bisa menggantikan, tentu tidak ada istilah darurat syariyyah.

Hendaknya tidak ada pihak yang mengklaim bahwa: vaksin tidak dibutuhkan dan mengklaim bahwa mereka punya alternatifnya

5. Perlu diketahui bahwa negara-negara Islam juga memakai memakai produk vaksin polio dan mewajibkan vaksin bagi penduduknya seperti Saudi dan negara Islam lainnya

Catatan Imunisasi Bayi di Arab Saudi
Sumber : Programer Imunisasi Dinas Kesehatan Kota Mojokerto

6. Hendaknya kita lebih percaya kepada ahlinya, sebagaimana arahan MUI:
"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal."

Hendaknya kita jauhi opini atau pendapat yang bukan ahlinya, yaitu info beberapa oknum yang menyebarkan info tidak benar mengenai vaksin (yang oknum ini bukan ahli vaksin dan ahli agama tetapi berbicara tentang vaksin) mereka mengatakan vaksin itu tidak penting, "buat apa vaksin", vaksin konspirasi dan program depopulasi vaksin bahaya dll

Jika ulama kita di MUI percaya dengan para ahli berupa dokter dan tenaga kesehatan, semoga kaum muslimin juga percaya

7. Ilmuwan muslim akan terus mengupayakan arahan MUI agar mencari dan meneliti vaksin yang tidak menggunakan babi dalam pembuatannya. Hanya saja penelitian ini butuh waktu dan cukup lama.
Secara umum WHO dan ilmuwan dunia sudah berusaha meneliti vaksin tanpa ada unsur binatang. Memakai enzim dari sapi pun akan menimbulkan pertentangan, terutama dari negara india dan sekitarnya.
Kita doakan semoga ilmuwan muslim bisa segera menemukan vaksin yang tanpa menggunakan bahan hewani sama sekali.

Demikian semoga bermanfaat

Tertanda:

1.  dr. Siti Aisyah Ekg Binti Ismail, MARS
2. dr. Arifianto Apin Sp.A
3. dr. M. Saifuddin Hakim, M.Sc
4. dr. Annisa Karnadi, IBCLC
5. dr. Piprim Yanuarso Sp.A(K)
6. dr. Any Safarodiyah Yasin, M.Gz
7. dr. Ika Fajarwati, MARS
8. dr. Farian Sakinah M.Sc
9. dr. Raehanul Bahraen

OUTBREAK RESPONSE IMMUNIZATION (ORI) DIFTERI

ORI (Outbreak Response Immunization) adalah kegiatan imunisasi tambahan yang khusus dilakukan di daerah yang mengalami kejadian luar biasa (KLB) sebanyak 3 putaran dengan jarak anatara dosis pertama - kedua adalah 1 bulan dan antara dosis kedua - ketiga adalah 6 bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Imunisasi DPT-HB-Hib untuk anak usia < 5 tahun
  • Imunisasi DT untuk anak usia 5 sampai < 7 tahun
  • Imunisasi Td untuk anak usia > 7 tahun


Dimana saja lokasi Pelayanan Imunisasi Difteri ?

Imunisasi diberikan di sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Puskesmas, Posyandu, Polindes, dan fasilitas kesehatan lainnya

Reaksi ringan yang terjadi setelah imunisasi misalnya nyeri di tempat suntikan dan demam ringan, adalah hal yang biasa. Sebagian kecil bayi terkadang menjadi rewel saat menderita demam.



JANGAN LUPA LENGKAPI IMUNISASI RUTIN LAINNYA



Pertahankan Cakupan Imunisasi yang tinggi minimal 95% dan merata disemua daerah. Dibutuhkan 95% anak diimunisasi lengkap agar seluruh masyarakat dapat terlindungi dari penyakit difteri.


Apa itu Vaksin Difteri ?

Vaksin difteri adalah vaksin yang dapat mencegah penyakit difteri dan tersedia dalam berbagai bentuk kombinasi diantaranya:
  • Vaksin DPT-Hb-Hib (Pentabio)
  • Vaksin DT
  • Vaksin Td
  • Dll 




Bila seseorang telah menderita Difteri, Apakah tetap harus diimunisasi ?

Ya, karena penyakit difteri tidak memberikan kekebalan pada penderitanya di masa yang akan datang. Setelah sembuh, penderita harus di imunisasi sesuai jadwal yang dianjurkan.


Bila seseorang sudah mendapat imunisasi rutin lengkap, apakah akan kebal seumur hidup terhadap penyakit difteri ?

Tidak, Seseorang dianjurkan untuk mengulang kembali imunisasi difteri tiap 10 tahun dengan vaksin Td atau Tdap

 Apakah Vaksin ini aman ?

Vaksin difteri ini aman diberikan pada semua kelompok usia. Vaksin ini merupakan produk dalam negeri dan sudah teruji kualitas dan keamanannya oleh Badan POM dan Badan Kesehatan Dunia. Reaksi ringan yang terjadi setelah imunisasi misalnya nyeri di tempat suntikan dan demam ringan, adalah hal yang biasa. Sebagian kecil bayi terkadang menjadi rewel saat menderita demam.

Serba Serbi Penyakit Difteri

Apa itu Difteri ?

Difteri adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh kuman Corynebacterium Diphteriae ditandai dengan adanya peradangan pada tempat infeksi, terutama pada selaput bagian dalam saluran pernapasan bagian atas, hidung dan juga kulit.
Penyakit ini sangat mudah menular dan berbahaya karena dapat menyebabkan kematian pada 5-10% penderita.



Bagaimana Difteri Menular ?

Difteri menular dari manusia ke manusia bila terjadi kontak dengan penderita dan carrier (orang sehat yang terinfeksi difteri namun tetap bisa menularkan kuman difteri), yaitu melalui :
  • Percikan ludah yang keluar saat batuk atau bersin
  • Kontak langsung dengan permukaan kulit atau luka terbuka
  • Kontak dengan benda-benda yang terkena kuman difteri (mainan, pakaian, kasusr, dsb

Siapa yang bisa tertular Difteri ?

Tidak hanya anak-anak. Semua kelompok umur dapat tertular penyakit difteri, Terutama pada anak yang belum mendapatkan imunisasi lengkap (7X).

 
Apa Gejala Difteri ? 
  • Demam ringan, kurang lebih 38'C
  • Adanya Pseudomembran di tenggorokan, yaitu selaput bewarna putih keabuan yang tidak mudah lepas dan mudah berdarah
  • Hidung berair
  • Bengkak di area leher sehingga menyerupai leher sapi (bullneck)
  • Kesulitan bernafas atau sesak nafas disertai bunyi (stridor)


Akibat Penyakit Difteri ?
  • Tersumbatnya saluran nafas
  • Peradangan dan kelumpuhan otot jantung
  • Kematian 

Apa yang harus dilakukan bila seseorang mempunyai gejala seperti diatas ?
  • Datanglah segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat
  • Penderita harus dirawat diruang isolasi
  • Kontak erat penderita harus diperiksa juga untuk mengetahui apakah juga punya gejala-gejala penyakit difteri


 Bagaimana Cara Mencegahnya ?
  • 3 dosis imunisasi dasar DPT-HB-Hib pada saat bayi usia 2, 3, dan 4 bulan 
  • 1 dosis imunisasi lanjutan (Booster) DPT-HB-Hib saat usia 18 bulan
  • 1 dosis imunisasi lanjutan DT (Difteri Tetanus) bagi anak SD/Sederajat Kelas 1
  • 1 dosis imunisasi lanjutan Td (Tetanus difteri) bagi anak SD/Sederajat Kelas 2
  • 1 dosis imunisasi lanjutan Td bagi anak SD/Sederajat Kelas 5 

Ingat minimal 7 kali imunisasi difteri untuk menjadi kebal 


Apakah Penyakit Difteri Itu ?

Difteri adalah salah satu penyakit yang sangat menular, dapat dicegah dengan imunisasi, dan disebabkan oleh bakteri gram positif Corynebacterium diptheriae strain toksin. Penyakit ini ditandai dengan adanya peradangan pada tempat infeksi, terutama pada selaput mukosa faring, laring, tonsil, hidung dan juga pada kulit.

Manusia adalah satu-satunya reservoir Corynebacterium diptheriae. Penularan terjadi secara droplet (percikan ludah) dari batuk, bersin, muntah, melalui alat makan, atau kontak langsung dari lesi di kulit. Tanda dan gejala berupa infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) bagian atas, adanya nyeri tenggorok, nyeri menelan, demam tidak tinggi (kurang dari 38,5º C), dan ditemui adanya pseudomembrane putih/keabu-abuan/kehitaman di tonsil, faring, atau laring yang tak mudah lepas, serta berdarah apabila diangkat. Sebanyak 94 % kasus Difteri mengenai tonsil dan faring. 

Pada keadaan lebih berat dapat ditandai dengan kesulitan menelan, sesak nafas, stridor dan pembengkakan leher yang tampak seperti leher sapi (bullneck). Kematian biasanya terjadi karena obstruksi/sumbatan jalan nafas, kerusakan otot jantung, serta kelainan susunan saraf pusat dan ginjal.


Apabila tidak diobati dan penderita tidak mempunyai kekebalan, angka kematian adalah sekitar 50 %, sedangkan dengan terapi angka kematiannya sekitar 10%, (CDC Manual for the Surveilans of Vaccine Preventable Diseases, 2017). Angka kematian Difteri ratarata 5 – 10% pada anak usia kurang 5 tahun dan 20% pada dewasa (diatas 40 tahun) (CDC Atlanta, 2016).

Penyakit Difteri tersebar di seluruh dunia. Pada tahun 2014, tercatat sebanyak 7347 kasus dan 7217 kasus di antaranya (98%) berasal dari negara-negara anggota WHO South East Asian Region (SEAR). Jumlah kasus Difteri di Indonesia, dilaporkan sebanyak 775 kasus pada tahun 2013 (19% dari total kasus SEAR), selanjutnya jumlah kasus menurun menjadi 430 pada tahun 2014 (6% dari total kasus SEAR).


Jumlah kasus Difteri di Indonesia sedikit meningkat pada tahun 2016 jika dibandingkan dengan tahun 2015 (529 kasus pada tahun 2015 dan 591 pada tahun 2016). Demikian pula jumlah Kabupaten/Kota yang terdampak pada tahun 2016 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah Kabupaten/ Kota pada tahun 2015. Tahun 2015 sebanyak 89 Kabupaten/ Kota dan pada tahun 2016 menjadi 100 Kabupaten/ Kota.

Sejak vaksin toxoid Difteri diperkenalkan pada tahun 1940an, maka secara global pada periode tahun 1980 – 2000 total kasus Difteri menurun lebih dari 90%. Imunisasi DPT di Indonesia dimulai sejak tahun 1976 dan diberikan 3 kali, yaitu pada bayi usia 2, 3, dan 4 bulan. Selanjutnya Imunisasi lanjutan DT dimasukkan kedalam program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) pada tahun 1984. Untuk semakin meningkatkan perlindungan terhadap penyakit Difteri, imunisasi lanjutan DPT-HB-Hib mulai dimasukkan ke dalam program imunisasi rutin pada usia 18 bulan sejak tahun 2014, dan imunisasi Td menggantikan imunisasi TT pada anak sekolah dasar. 



Sumber : 
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Difteri
Kementerian Kesehatan RI

Mengenal Vaksin MR (Measles Rubella)

Tahun 2011, World Health Organization (WHO) merekomendasikan seluruh negara yang belum memasukkan vaksin rubella untuk memasukkan vaksin rubella dalam program imunisasi rutin.

Komite Penasehat Ahli Imunisasi nasional (ITAGI) juga mengeluarkan rekomendasi mengenai introduksi vaksin rubella, diharapka pemerintah mengintegrasikan vaksin Measles Rubella ke dalam program imunisasi nasional untuk menurunkan angka kejadian penyakit rubella dan Sindroma Rubella Kongenital (CRS), baca Bahaya Congenital Rubella Syndrome (CRS)


Vaksin rubella tersedia dalam bentuk monovalen maupun dikombinasi dengan virus lain misalnya dengan campak (Measles Rubella/MR) atau dengan Campak dan Parotis (Measles Mumps Rubella / MMR). Semua vaksin rubella dapat menimbulkan serokonversi sebesar 95% atau lebih setelah pemberian satu dosis vaksin dan efikasi vaksin diperkirakan sekitar 90-100%.

Sumber: Dinkes Kab Blitar

Vaksin rubella adalah vaksin hidup yang dilemahkan (live attenuated), berupa serbuk kering dengan pelarut. Kemasan vaksin yaitu untuk 10 dosis per vial.

Vaksin MR diberikan secara sub kutan dengan dosis 0,5 ml. Vaksin hanya boleh dilarutkan dengan pelarut yang disediakan dari produsen yang sama. Vaksin yang telah dilarutkan harus segera digunakan paling lambat sampai 6 jam setelah dilarutkan.

Kontra indikasi pemberian vaksin MR yaitu pada ndividu yang sedang dalam terapi kortikosteroid, immunosupresan dan radioterapi; wanita hamil; leukemia, anemia berat dan kelainan darah lainnya; kelainan fungsi ginjal berat; gagal jantung; setelah pemberian gamma globulin atau tranfusi darah; riwayat alergi terhadap komponen vaksin (neomicyn).

Pemberian imunisasi MR sebaiknya ditunda apabila anak dalam keadaan sakit seperti demam, batuk, pilek, dan diare.

Sumber: Dinkes Prov Jatim

Pastikan vaksin MR yang digunakan kondisinya baik. Pada tutup vial vaksin terdapat indikator paparan suhu panas berupa Vaccine Vial Monitor (VVM). Vaksin yang boleh digunakan hanyalah vaksin dengan kondisi VVM A atau B. Seetelah vaksin dioplos dengan pelarut pastikan suhunya tetap terjaga 2-8'C dan hanya dapat digunakan dalam batas waktu 6 (enam) jam setelah dioplos.


Sumber Referensi:
Paket Advokasi Imunisasi Massal
CAMPAK-RUBELLA
Agustus-September 2017
Kementerian Kesehatan RI


SAMBUTAN BUPATI BLITAR DALAM ACARA PENCANANGAN KAMPANYE DAN INTRODUKSI IMUNISASI MEASLES RUBELLA (MR) DI KABUPATEN BLITAR

Assalamu’alaikum Wr Wb

Salam sejahtera untuk kita semua

Yth. Sdr. Forpimda beserta ibu
Yang saya hormati :
·     Sdr. Ketua Komisi IV DPRD Kab Blitar beserta anggota,
·     Sdr. Sekretaris Daerah Kab.Blitar,
·     Sdr. Kepala  OPD  se-Kab. Blitar,
·     Sdri. Ketua TP PKK Kabupaten Blitar
·     Sdri. Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Blitar
·     Sdri. Ketua Muslimat Cab Kab Blitar
·     Sdri. Ketua Fatayat Cab Kab Blitar
·     Sdri. Ketua Aisyiyah Cab Kab Blitar
·     Sdr. Camat Udanawu & Seluruh Camat beserta Ketua TP PKK Kecamatan se Kabupaten  Blitar.
·     Sdr.   Kepala    Puskesmas beserta Pemegang Program Imunisasi se Kabupaten Blitar.
·     Sdr. Kepala Desa beserta Ketua TP PKK Desa se Kecamatan Udanawu,
·     Para Dokter Spesialis Anak yang tergabung dalam Pokja Kampanye MR
·     Para Tokoh Masyarakat Se Kecamatan Udanawu,
·     Undangan, dan seluruh  hadirin yang berbahagia.


Mengawali sambutan ini, marilah kita semua menghaturkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan limpahan rahmat karunia, hidayah dan inayah-Nya, kepada kita semua, sehingga hari ini kita dapat saling bertemu dalam keadaan sehat wal-afiat, guna mengahadiri dan mengikuti acara “Pencanangan Kampanye Dan Introduksi Imunisasi Measles-Rubella (MR)”.

Sholawat dan Salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita  Nabi Besar Muhammad SAW yang selalu kita nantikan Syafaatnya mulai detik ini hingga di Yaumil Akhir nanti.  



Bapak/ibu undangan yang saya hormati.

·   Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai eliminasi penyakit campak dan pengendalian penyakit rubella/kecacatan yang disebabkan oleh infeksi rubella saat kehamilan (Congenital Rubella Syndrome) pada tahun 2020.

·    Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk mempercepat pencapaian tujuan tersebut adalah dengan melaksanakan kampanye (imunisasi massal) dan introduksi imunisasi Campak/Measles dan Rubella (MR).

·   Imunisasi massal MR ini bertujuan untuk memutus transmisi penularan virus campak dan rubella yang ada di masyarakat.

·   Dalam rangka menyukseskan imunisasi massal dan introduksi imunisasi MR 2017, Saya mengajak Dinas / Lembaga terkait, beserta perangkat kerjanya, Organisasi Masyarakat Sipil, dan lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam imunisasi massal MR.



Hadirin yang saya hormati,
·    Sasaran pelaksanaan kegiatan imunisasi massal MR adalah seluruh anak usia 9 bulan sampai dengan 15 tahun yang berjumlah sekitar 67 juta (Seluruh Jawa). Sedangkan di Kab Blitar sasaran imunisasi MR berjumlah kurang lebih 260.000 anak.

·                 Untuk Tahap I
Imunisasi massal MR 2017 dilaksanakan di 6 provinsi di seluruh Pulau Jawa yang dilaksanakan pada bulan Agustus dan September 2017.

Untuk Tahap II
            Imunisasi Massal  MR dilaksanakan di seluruh Propinsi diluar Pulau             Jawa yang                        dilaksanakan  pada bulan Agustus dan September 2018

·  Di Kabupaten Blitar, Imunisasi MR pada bulan Agustus 2017 akan dilaksanakan di Posyandu posyandu, polindes, ponkesdes, puskesmas pembantu, puskesmas, dan pos imunisasi lainnya dengan sasaran bayi usia 9 bulan sampai dengan anak usia 6 Tahun.

·    Selanjutnya pada bulan September 2017 Imunisasi MR akan dilakukan diseluruh sekolah yang terdiri dari sekolah SD/MI/Sederajat, SDLB dan SMP/MTS/sederajat dan SMPLB.

·    Imunisasi MR ini diberikan tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya. Imunisasi MR ini bersifat wajib dan tidak memerlukan ijin tertulis/ individual informed consent.



Hadirin undangan yang berbahagia

·   Imunisasi MR ini tidak akan bisa berjalan dengan baik apabila tidak didukung oleh seluruh Lintas Sektor

·  Saya mengharapkan Sdr Kepala Dinas Pendidikan dan Sdr.Kepala Kantor Kemenag agar terus mendukung demi suksesnya program Imunisasi MR ini. Terimakasih atas dukungannya dalam menyediakan dan memvalidasi data-data sasaran utama imunisasi massal, membantu membuat surat edaran dan sosialisasi agar imunisasi massal ini sukses dilaksanakan dan menjangkau sasaran secara optimal (minimal 95%).

·   Peran Tim Penggerak PKK di tiap tingkatan, tokoh masyarakat  alim ulama serta para pengasuh Pondok Pesantren  sangat diharapkan dalam penyuluhan dan penggerakan sasaran agar masyarakat luas dapat menerima informasi terkait tentang tujuan, waktu, jadwal, dan dapat menggerakkan kelompok sasaran imunisasi massal ini agar datang sesuai waktu pelayanan.

·   Saya juga mengharapkan Organisasi Profesi (IDAI, IDI, IBI, PPNI, PERSI, dll) agar mendukung kegiatan imunisasi massal dan introduksi imunisasi MR ini dengan membuat surat edaran ke masing-masing anggotanya untuk mendukung pelaksanaan imunisasi massal dan introduksi MR ini dan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.

·    Seluruh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan diminta untuk mengajak para orang tua dan wali agar membawa anak-anak mereka ke tempat-tempat pelayanan imunisasi massal MR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.



Hadirin undangan yang saya hormati,

·   Guna  membangun kepekaan dan kesadaran masyarakat tentang pelaksanaan imunisasi massal MR ini, kami mengajak partisipasi media massa (cetak dan elektronik (radio, TV) untuk menerbitkan berbagai berita , wawancara, dialog, pesan layanan masyarakat, pengumuman publik, dan diskusi terkait dengan imunisasi MR ini

·   Saya menghimbau berbagai organisasi profesi terkait, pihak swasta, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, untuk terlibat aktif membantu menyukseskan pelaksanaan imunisasi massal ini.
·   
     Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan ini dengan membawa anak-anak usia 9 bulan sampai dengan usia kurang dari 15 tahun untuk datang ke sekolah-sekolah, Puskesmas, Posyandu, Polindes, dan berbagai fasilitas kesehatan untuk mendapatkan imunisasi MR sesuai waktu yang telah ditentukan.



Hadirin undangan yang saya hormati,
·   Lebih dari 150 Negara telah melaksanakan imunisasi MR sejak tahun 1970. Kita akan mengikuti negara-negara ini dalam memperkenalkan imunisasi MR melalui imunisasi massal

·   Dan selanjutnya imunisasi MR ini akan menjadi bagian dari imunisasi rutin (bagi anak berusia 9 bulan, 18 bulan dan murid kelas 1 SD) mulai bulan oktober tahun 2017 di Pulau Jawa.

     Demikianlah sambutan dari saya semoga Kampanye MR di Kabupaten Blitar dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

    Seluruh sasaran (anak usia 9 bl s.d 15 tahun) di Kabupaten Blitar tidak ada yang terlewat untuk imunisasi.




Mari bersama kita sukseskan Kampanye dan Introduksi MR 2017 !!!!

Untuk Kabupaten Blitar yang lebih sehat.

Terimakasih.

Wassalamualaikum Wr Wb

“KITA KOMPAK....BISA!!!!”

Blitar, 27 Juli 2017
BUPATI BLITAR



Drs. H. Rijanto, MM

Mengapa Harus Dilakukan Imunisasi Campak/Measles Rubella (MR)


                  Imunisasi merupakan upaya pencegahan yang terbukti sangat cost effective. Banyak kematian dan kecacatan yang disebabkan oleh penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.

Sumber : Persakmi

                Campak merupakan penyakit yang sangat mudah menular yang disebabkan oleh virus dan ditularkan melalui batuk dan bersin. Penyakit ini sangat berpotensi menjadi wabah apabila cakupan imunisasi rendah dan kekebalan kelompok / herd immunity tidak terbentuk. Ketika seseorang terkena campak, 90% orang yang berinteraksi erat dengan penderita dapat tertular jika mereka belum kebal terhadap campak. Seseorang dapat kebal jika telah diimunisasi atau terinfeksi virus campak. 

               Pada tahu­n 2000 lebih dari 562.000 anak per tahun meninggal di seluruh dunia karena komplikasi penyakit campak . Dengan pemberian imunisasi campak dan berbagai upaya yang telah dilakukan, maka pada tahun 2014 kematian akibat campak menurun menjadi 115.000 per tahun dengan perkiraan 314 anak per hari atau 13 kematian setiap jamnya.

Sumber : Persakmi

                   Rubella adalah penyakit akut dan ringan yang sering menginfeksi anak dan dewasa muda yang rentan, akan tetapi yang menjadi perhatian dalam kesehatan masyarakat adalah efek teratogenik apabila rubella ini menyerang pada wanita hamil pada trimester pertama. Infeksi rubella yang terjadi sebelum konsepsi dan selama awal kehamilan dapat menyebabkan abortus, kematian janin, atau syndrome rubella conginetal (CRS) pada bayi yang dilahirkan.

              Di Indonesia, rubella merupakah salah satu masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan upaya pencegahan efektif. Data surveilans selama lima tahun terakhir menunjukan 70% kasus rubella terjadi pada kelompok usia <15 tahun. Selain itu, berdasarkan studi tentang estimasi beban penyakit CRS di Indonesia pada tahun 2013 diperkirakan terdapat 2767 kasus CRS, 82/100.000 terjadi pada usia ibu 15-19 tahun dan menurun menjadi 47/100.000 pada ibu usia 40-44 tahun.

Sumber : Persakmi

                  Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai eliminasi campak dan pengendalian Rubella/Congenital Rubella Syndrome (CRS) pada tahun 2020. Strategi yang dilakukan untuk mencapai target antara lain adalah dengan Pelaksanaan Kampanye vaksin MR pada anak usia 9 bulan hingga 15 tahun. Fase 1 bulan Agustus-September 2017 di seluruh Pulau Jawa  dan Introduksi vaksin MR ke dalam program imunisasi rutin pada bulan Oktober 2017 dan 2018.

                 Berdasarkan data surveilans dan cakupan imunisasi di Kabupaten Blitar, Kejadian Luar Biasa Penyakit Campak masih terjadi setiap tahun dan masih ada desa yg belum mencapai UCI Desa maka imunisasi campak rutin saja belum cukup untuk mencapai target eliminasi campak.

Sumber : Persakmi

              Untuk akselerasi pengendalian rubella/CRS maka perlu dilakukan kampanye imunisasi tambahan sebelum introduksi vaksin MR ke dalam imunisasi rutin. Untuk itu diperlukan kampanye pemberian imunisasi imunisasi MR pada anak usia 9 bulan sampai dengan <15 tahun. Sasaran Kampanye MR tahun 2017 sebanyak 6,7 juta (Seluruh Indonesia). Sedangkan Kab Blitar sasarannya mencapai kurang lebih 261.000 anak.

                Pemberian imunisasi MR pada usia 9 bulan sampai dengan <15 tahun dengan cakupan tinggi (minimal 95%) dan merata diharapkan akan membentuk imunitas kelompok (herd immunity), sehingga dapat mengurangi transmisi virus ke usia yang lebih dewasa dan melindungi kelompok tersebut ketika memasuki usia reproduksi.

Sumber : Persakmi


Sumber Referensi:
Kemeterian Kesehatan Republik Indonesia
Tahun 2017